KPK Pastikan Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang Terhadap Nurhadi
Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) pastikan akan menangkap bekas Sekrataris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengatakan tengah meneliti implementasi pasal itu ke Nurhadi.
"Sekarang ini KPK masih pelajari selanjutnya berkaitan implementasi pasal TPPU pada kasus itu," kata Plt Juru Berbicara KPK Ali Fikri dalam penjelasannya, Rabu (2/12/2020).
penyebab kutu ayam dan solusinya "Kami pastikan akan selekasnya mengaplikasikan pasal TPPU dalam kasus ini sesudah hasil dari penghimpunan bukti selanjutnya diambil kesimpulan diketemukan ada bukti permulaan yang cukup," Ali menambah.
Ali pastikan faksi instansi anti-korupsi tengah kumpulkan bukti permulaan yang cukup buat menangkap Nurhadi dan terdakwa yang lain dalam kasus ini dengan Pasal TPPU.
"Pada konsepnya TPPU akan diaplikasikan jika benar ada bukti permulaan yang cukup sangkaan berlangsung perombakan wujud hasil dari tindak pidana korupsi ke beberapa aset berharga ekonomis seperti property, kendaraan, surat bernilai dan sebagainya," kata Ali.
Nurhadi dituduh bersama menantunya Rezky Herbiono terima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi itu diberi Hiendra Soenjoto sebagai Direktur Khusus PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk menolong Hiendra mengurusi kasus.
Uang suap diberi secara setahap semenjak 22 Mei 2015 sampai 5 Februari 2016.
Kecuali terima suap sebesar Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky terima gratifikasi sebesar Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi sepanjang tiga tahun semenjak 2014 sampai 2017. Uang gratifikasi ini diberi oleh lima orang dari kasus berlainan.
Bila ditotal akseptasi suap dan gratifikasi, ke-2 nya terima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 83.013.955.000.
